Latar Belakang
Karena pengaturan pekerja sosial selama ini masih parsial dan belum memiliki payung hukum sendiri, maka diperlukan undang-undang yang khusus untuk profesi pekerja sosial.
Pokok-Pokok Pengaturan
Mengatur: praktik pekerjaan sosial, standar praktik, pendidikan profesi pekerja sosial, registrasi dan izin praktik (termasuk pekerja sosial luar negeri), hak dan kewajiban pekerja sosial dan klien, organisasi pekerja sosial, dewan kehormatan kode etik, tugas & wewenang pemerintah pusat dan daerah, serta peran serta masyarakat.
Pengaturan Peralihan Penutup
UU mulai berlaku sejak diundangkan (2 Oktober 2019). Dalam Pasal penutup: peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lama 2 tahun sejak UU ini diundangkan.