Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Prasarana Perkeretaapian
Keterangan
adalah Jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan.
Term (Indonesia)
Prasarana perkeretaapian
Keterangan
adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
Term (Indonesia)
Prasarana Sumber Daya Air
Keterangan
adalah bangunan Air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air, baik langsung maupun tidak langsung.
Term (Indonesia)
Prasarana Sumber Daya Air
Keterangan
adalah bangunan Air dan bangunan lain yang menunjang kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air.
Term (Indonesia)
Preferensi Harga
Keterangan
adalah nilai penyesuaian harga terhadap harga penawaran dalam proses harga evaluasi akhir dalam pengadaan Barang/Jasa.
Term (Indonesia)
Prekursor
Keterangan
adalah komponen asal dan/atau bahan penimbul reaksi kimia yang berperan dalam setiap tahap produksi bahan kimia beracun dengan cara apa pun.
Term (Indonesia)
Prekursor Narkotika
Keterangan
adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
Term (Indonesia)
Prekursor Narkotika
Keterangan
adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
Term (Indonesia)
Premi Penjaminan Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Premi Penjaminan
Keterangan
adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Pengelola Gudang sebagai peserta penjaminan kepada Lembaga Pelaksana dalam rangka kegiatan penjaminan Resi Gudang.
Term (Indonesia)
Presiden
Keterangan
adalah Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.