Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Peraturan ini dibentuk untuk menjamin setiap warga negara memperoleh hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hunian yang layak dan bermartabat melalui Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, termasuk upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh. Ketentuan Undang-Undang yang diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain terdapat pada Pasal 22, Pasal 31, Pasal 50 ayat (3), Pasal 53 ayat (3), dan Pasal 55 ayat (1).

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang meliputi kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian rumah serta kawasan permukiman. Subjek hukumnya meliputi Pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembinaan dan penyediaan rumah layak, serta seluruh pihak terkait dalam penyelenggaraan, termasuk masyarakat. Objeknya adalah perumahan dan kawasan permukiman, termasuk upaya penanganan permukiman kumuh. Mekanisme utamanya dijalankan melalui pembinaan, penetapan tujuan, kebijakan, rencana, dan persyaratan teknis untuk menjamin pemenuhan kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal 27 Mei 2016, yaitu pada tanggal diundangkan. Berdasarkan ketentuan peralihan, perizinan terkait pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang telah disahkan sebelum berlakunya PP ini tetap berlaku, namun penyelenggaraannya harus menyesuaikan dengan ketentuan baru. Sementara itu, ketentuan penutup menetapkan bahwa pada saat PP ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.