peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016
tentang
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Peraturan ini dibentuk untuk menjamin setiap warga negara memperoleh hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hunian yang layak dan bermartabat melalui Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, termasuk upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh. Ketentuan Undang-Undang yang diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain terdapat pada Pasal 22, Pasal 31, Pasal 50 ayat (3), Pasal 53 ayat (3), dan Pasal 55 ayat (1).
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Peraturan ini dibentuk untuk menjamin setiap warga negara memperoleh hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hunian yang layak dan bermartabat melalui Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, termasuk upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh. Ketentuan Undang-Undang yang diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain terdapat pada Pasal 22, Pasal 31, Pasal 50 ayat (3), Pasal 53 ayat (3), dan Pasal 55 ayat (1).