Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Pos
Keterangan
adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.
Term (Indonesia)
Pos
Keterangan
adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.
Term (Indonesia)
Pos Lintas Batas
Keterangan
adalah tempat yang ditunjuk pada perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean, imigrasi, karantina, dan keamanan terhadap Barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.
Term (Indonesia)
Pos Lintas Batas Darat Negara
Keterangan
adalah Pintu Masuk orang Barang dan Alat Angkut melalui darat lintas negara.
Term (Indonesia)
Pos pengawasan pabean
Keterangan
adalah tempat yang digunakan oleh pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan ekspor.
Term (Indonesia)
Posisi dominan
Keterangan
adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Term (Indonesia)
Potensi Lahan Pembudidayaan Ikan
Keterangan
adalah seluruh lahan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pembudidayaan ikan sesuai rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.
Term (Indonesia)
Potensi Pencarian dan Pertolongan
Keterangan
adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Term (Indonesia)
Potensi Pencarian dan Pertolongan
Keterangan
adalah sumber daya manusia sarana dan prasarana informasi dan teknologi serta hewan selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Term (Indonesia)
Potret
Keterangan
adalah gambaran dengan cara dan alat apapun dari wajah orang yang digambarkan baik bersama bagian tubuh lainnya maupun tidak.