Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Potret
Keterangan
adalah karya fotografi dengan objek manusia.
Term (Indonesia)
Potret
Keterangan
adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
Term (Indonesia)
PPAT Khusus
Keterangan
adalah pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu.
Term (Indonesia)
PPAT Sementara
Keterangan
adalah Pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat d.
Term (Indonesia)
Prajurit
Keterangan
adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
Term (Indonesia)
Prajurit
Keterangan
adalah anggota TNI.
Term (Indonesia)
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit
Keterangan
adalah warga negara yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata, rela berkorban jiwa raga, berperan serta dalam pembangunan nasional, dan tunduk pada hukum militer.
Term (Indonesia)
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit
Keterangan
adalah negara yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata rela berkoban jiwa raga dan berperan serta dalam pembangunan nasional serta tunduk kepada hukum militer.
Term (Indonesia)
Prajurit Siswa
Keterangan
adalah warga negara yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi prajurit.
Term (Indonesia)
Prajurit Sukarela
Keterangan
adalah warga negara yang atas kemauan sendiri mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan.