Latar Belakang

Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam fungsinya sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan kekuatan sosial politik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat Indonesia, lahir dari kancah perjuangan kemerdekaan bangsa, dibesarkan dan berkembang bersama-sama rakyat Indonesia dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Dalam rangka mengemban fungsi tersebut, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tetap konsisten dengan sikap dan tekadnya sebagai prajurit pejuang dan pejuang prajurit untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan serta melestarikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana dimaksud dalam Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai salah satu modal dasar pembangunan nasional perlu senantiasa ditingkatkan profesionalismenya melalui pemantapan disiplin, yang merupakan syarat mutlak dalam tata kehidupan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia agar terwujud prajurit yang profesional, efektif, efisien, dan modern sehingga mampu berperan lebih besar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagai stabilisator dan dinamisator pembangunan nasional. Hukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang saat ini masih diatur dalam Wetsboek van Krijgtucht voor Nederlands Indie (Staatsblad 1934 Nomor 168) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1947, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia dan pertumbuhan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sehingga undang-undang tersebut perlu dicabut dan diganti. Berdasarkan hal-hal tersebut, perlu menetapkan Undang-Undang tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini terdiri dari enam bab yang mengatur secara menyeluruh tentang hukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Bab I memuat ketentuan umum yang menjelaskan definisi disiplin prajurit, hukum disiplin, tindakan dan hukuman disiplin, serta pengertian atasan, bawahan, dan pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman. Bab II mengatur tentang disiplin prajurit, pelanggaran hukum disiplin, tindakan disiplin, dan hukuman disiplin. Dalam bab ini dijelaskan bahwa setiap prajurit wajib bersikap dan berperilaku disiplin dalam menunaikan tugas dan kewajiban, serta pelanggaran disiplin dibedakan menjadi pelanggaran murni dan tidak murni. Tindakan disiplin dapat dilakukan oleh atasan secara langsung, sedangkan hukuman disiplin dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum) dengan jenis hukuman berupa teguran, penahanan ringan, dan penahanan berat. Bab III mengatur penyelesaian pelanggaran hukum disiplin prajurit, termasuk kewenangan Ankum, proses pemeriksaan, penjatuhan hukuman, pelaksanaan hukuman, pencatatan dalam buku hukuman, dan pengajuan keberatan. Ankum memiliki kewenangan penuh, terbatas, atau sangat terbatas sesuai jenjangnya, dan dapat melakukan pemeriksaan serta menjatuhkan hukuman disiplin. Prajurit yang dijatuhi hukuman berhak mengajukan keberatan secara hierarkis, dan keputusan akhir berada di tangan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Bab IV memuat ketentuan-ketentuan lain yang mengatur hubungan antara hukum disiplin dan hukum pidana, termasuk larangan menjatuhkan hukuman disiplin bersamaan dengan pidana, penundaan pelaksanaan hukuman bagi prajurit yang sakit, serta pencatatan hukuman sebagai bagian dari dinas. Bab ini juga mengatur penahanan sementara oleh perwira terhadap bawahan yang diduga melakukan pelanggaran berat, serta pemberhentian tidak dengan hormat bagi prajurit yang berulang kali melanggar disiplin. Bab V memuat ketentuan peralihan yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan mengenai disiplin prajurit yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini atau belum diganti. Bab VI memuat ketentuan penutup yang mencabut Wetsboek van Krijgtucht voor Nederlands Indie dan menyatakan bahwa hal-hal yang belum diatur akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.

Pengaturan Peralihan Penutup

-Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 3 Oktober 1997. -Semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai atau yang berhubungan dengan disiplin prajurit yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini. -Dengan berlakunya Undang-undang ini Wetboek van Krijgstucht voor Nederlands Indie (Staatsblad 1934 Nomor 168) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1947 yang disebut Kitab Undang-undang Hukum Disiplin Tentara (KUHDT) dinyatakan tidak berlaku lagi.