Latar Belakang
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam fungsinya sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan kekuatan sosial politik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat Indonesia, lahir dari kancah perjuangan kemerdekaan bangsa, dibesarkan dan berkembang bersama-sama rakyat Indonesia dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Dalam rangka mengemban fungsi tersebut, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tetap konsisten dengan sikap dan tekadnya sebagai prajurit pejuang dan pejuang prajurit untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan serta melestarikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana dimaksud dalam Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai salah satu modal dasar pembangunan nasional perlu senantiasa ditingkatkan profesionalismenya melalui pemantapan disiplin, yang merupakan syarat mutlak dalam tata kehidupan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia agar terwujud prajurit yang profesional, efektif, efisien, dan modern sehingga mampu berperan lebih besar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagai stabilisator dan dinamisator pembangunan nasional. Hukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang saat ini masih diatur dalam Wetsboek van Krijgtucht voor Nederlands Indie (Staatsblad 1934 Nomor 168) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1947, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia dan pertumbuhan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sehingga undang-undang tersebut perlu dicabut dan diganti. Berdasarkan hal-hal tersebut, perlu menetapkan Undang-Undang tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.