Latar Belakang

Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat disiplin dan tata tertib di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai prajurit profesional yang tunduk pada hukum dan menjunjung tinggi kehormatan militer. Ketentuan disiplin sebelumnya dianggap belum memadai dalam menegakkan kepatuhan dan tanggung jawab prajurit terhadap tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas dan tegas mengenai hukum disiplin militer.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur ketentuan mengenai kewajiban, larangan, dan pelanggaran disiplin bagi prajurit TNI, serta mekanisme penegakan dan sanksi disiplin militer. Pengaturan meliputi jenis-jenis hukuman disiplin, kewenangan atasan dalam menjatuhkan hukuman, prosedur pemeriksaan pelanggaran disiplin, serta hak prajurit untuk mengajukan keberatan atas hukuman yang dijatuhkan. Tujuannya untuk membentuk prajurit yang berintegritas, taat hukum, dan menjaga kehormatan institusi militer.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan pelaksanaan dari Undang-Undang ini diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana. Semua peraturan disiplin militer yang telah ada sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.