undang-undang nomor 25 tahun 2014
tentang
Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat disiplin dan tata tertib di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai prajurit profesional yang tunduk pada hukum dan menjunjung tinggi kehormatan militer. Ketentuan disiplin sebelumnya dianggap belum memadai dalam menegakkan kepatuhan dan tanggung jawab prajurit terhadap tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas dan tegas mengenai hukum disiplin militer.
undang-undang nomor 25 tahun 2014
tentang
Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat disiplin dan tata tertib di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai prajurit profesional yang tunduk pada hukum dan menjunjung tinggi kehormatan militer. Ketentuan disiplin sebelumnya dianggap belum memadai dalam menegakkan kepatuhan dan tanggung jawab prajurit terhadap tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas dan tegas mengenai hukum disiplin militer.