Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan filosofis bahwa hak cipta merupakan bagian dari kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang harus dilindungi sebagai perwujudan pengakuan terhadap hak moral dan hak ekonomi seorang pencipta, sejalan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Secara sosiologis, undang-undang ini dibentuk atas kebutuhan mendesak untuk merespons dinamika perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi informasi, perdagangan, serta kebutuhan masyarakat akan perlindungan hukum yang lebih memadai dan modern guna mendorong kreativitas, inovasi, dan pertumbuhan industri ekonomi kreatif nasional. Sementara itu, secara yuridis, peraturan ini diperlukan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta yang telah beberapa kali diubah, karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan tersebut dan juga untuk menyesuaikan diri dengan berbagai perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual yang telah diratifikasi oleh negara Indonesia.