Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan filosofis bahwa hak cipta merupakan bagian dari kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang harus dilindungi sebagai perwujudan pengakuan terhadap hak moral dan hak ekonomi seorang pencipta, sejalan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Secara sosiologis, undang-undang ini dibentuk atas kebutuhan mendesak untuk merespons dinamika perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi informasi, perdagangan, serta kebutuhan masyarakat akan perlindungan hukum yang lebih memadai dan modern guna mendorong kreativitas, inovasi, dan pertumbuhan industri ekonomi kreatif nasional. Sementara itu, secara yuridis, peraturan ini diperlukan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta yang telah beberapa kali diubah, karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan tersebut dan juga untuk menyesuaikan diri dengan berbagai perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual yang telah diratifikasi oleh negara Indonesia.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak atas Ciptaan mereka di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang dikenal sebagai Hak Cipta, meliputi hak moral dan hak ekonomi untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan atau memberikan izin untuk itu. Subjek hukum utama adalah Pencipta sebagai pemilik hak secara otomatis dan Pemegang Hak Cipta, sedangkan objeknya adalah Ciptaan itu sendiri yang merupakan hasil karya nyata. Secara garis besar, pengaturan ini mencakup ruang lingkup Hak Cipta (Bab II) yang mengatur fungsi dan sifat hak, jangka waktu berlakunya hak, pendaftaran Ciptaan yang tidak bersifat wajib, mekanisme pemberian Lisensi (Bab V) sebagai izin penggunaan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian, Pembatasan Hak Cipta (Bab VI) yang mengatur penggunaan Ciptaan tanpa dianggap pelanggaran, serta Ketentuan Pidana sebagai mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran hak eksklusif tersebut

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak 12 (dua belas) bulan setelah tanggal disahkan, yakni mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2003, yang juga merupakan masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 ini, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Meskipun demikian, semua peraturan pelaksanaan di bidang Hak Cipta yang telah ada pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini. Selain itu, perkara Hak Cipta yang masih dalam proses peradilan pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, akan tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 ini.