Latar Belakang

Latar belakang PP ini adalah kebutuhan untuk mengatur kegiatan perdagangan perbatasan yang selama ini berlangsung secara informal dan belum memiliki dasar hukum yang kuat, padahal sangat penting bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan. Pemerintah menimbang bahwa perdagangan perbatasan harus diatur agar tertib, aman, memberikan manfaat ekonomi, serta mendukung hubungan baik dengan negara tetangga. Oleh karena itu, PP ini ditetapkan untuk memberikan kejelasan mengenai ketentuan, batas wilayah, dan persyaratan perdagangan perbatasan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan ini mengatur perdagangan perbatasan. PP 34/2019 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia yang tinggal di wilayah NKRI yang berbatasan langsung dengan negara lain dapat melakukan perdagangan perbatasan dengan penduduk negara tetangga yang tinggal di wilayah perbatasan, baik di perbatasan darat maupun laut. Regulasi ini menetapkan bahwa kegiatan perdagangan perbatasan hanya dapat dilakukan di kawasan yang ditetapkan sebagai wilayah perbatasan, dan peserta perdagangan perbatasan harus memiliki dokumen imigrasi pelintas batas serta dokumen pabean pelintas batas sebagai persyaratan administratif. Dengan demikian, PP ini memberikan kerangka hukum bagi perdagangan lintas‐perbatasan yang lebih tertata, memperjelas hak pelaku yang tinggal di daerah perbatasan dan mekanisme legalitasnya.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 6 Mei 2019, dan memerintahkan agar PP tersebut dicatat serta ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia; PP ini tidak memuat ketentuan peralihan, sehingga seluruh ketentuan baru berlaku sepenuhnya sejak tanggal pengundangannya.