Latar Belakang
Perubahan terhadap ketentuan Hak Cipta dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, komunikasi massa, serta praktik internasional di bidang perlindungan karya intelektual. Ketentuan lama dinilai belum cukup menjawab kebutuhan hukum atas karya sinematografi, bunga rampai, lisensi ciptaan, serta hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta. Selain itu, perubahan dilakukan agar pelaksanaan perlindungan ciptaan lebih adil, efektif, dan sesuai dengan kepentingan ekonomi pencipta serta kepentingan publik.
Pokok-Pokok Pengaturan
Materi muatan undang-undang ini mencakup penyesuaian terhadap ketentuan Hak Cipta untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan standar internasional, meliputi pengaturan perlindungan karya sinematografi, bunga rampai, dan ciptaan yang menjadi domain publik; penghapusan batasan kuantitatif penggunaan ciptaan dengan pendekatan kualitatif; penegasan hak moral dan ekonomi pencipta; pengaturan jangka waktu perlindungan bagi ciptaan negara dan ciptaan tanpa pencipta yang diketahui; pengaturan lisensi agar tidak merugikan perekonomian nasional; pemberian perlindungan terhadap hak-hak terkait seperti hak pelaku dan lembaga penyiaran; serta penegasan kewenangan dan koordinasi antara PPNS dan Kepolisian dalam penegakan hukum Hak Cipta.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan penutup (Pasal II) menyatakan bahwa perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan internasional mengenai hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, serta sebagai dasar hukum bagi Indonesia dalam perjanjian bilateral maupun multilateral di bidang Hak Kekayaan Intelektual.