Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk membentuk peraturan perlindungan hak cipta nasional yang sejalan dengan pembangunan di bidang hukum. Secara yuridis, undang-undang ini bertujuan mengganti Auteurswet 1912 (Staatsblad 1912 Nomor 600) yang merupakan produk hukum kolonial dan dianggap tidak lagi relevan dalam sistem hukum nasional. Secara sosiologis, diperlukan pengaturan yang dapat mendorong, melindungi penciptaan, dan penyebarluasan hasil-hasil kebudayaan dan ilmu pengetahuan sebagai wujud pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini mengatur hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan mereka dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, serta melindungi kepentingan moral dan ekonomi mereka. Subjek hukumnya adalah Pencipta sebagai pemilik hak dan Pemegang Hak Cipta, sedangkan objeknya adalah Ciptaan yang didefinisikan sebagai benda bergerak dan immateriil. Pasal 1 mengatur arti istilah, sedangkan bab-bab selanjutnya meliputi fungsi dan sifat hak cipta, subjek pencipta, ciptaan yang dilindungi, jangka waktu berlakunya hak, pengalihan hak, serta ketentuan pidana. Mekanisme utamanya adalah pengakuan hak secara otomatis bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu, serta penegakan hukum termasuk sanksi pidana terhadap tindak pelanggaran atau pembajakan.
Pengaturan Peralihan Penutup
Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 12 April 1982. Dengan berlakunya undang-undang ini, Auteurswet 1912 (Staatsblad 1912 Nomor 600) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Ketentuan Peralihan mengatur bahwa ciptaan yang sudah ada sebelum undang-undang ini berlaku tetap diakui hak ciptanya berdasarkan ketentuan undang-undang ini, namun untuk hal yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.