Latar Belakang

Pemberitaan perlindungan hukum terhadap Hak Cipta pada dasarnya yang dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Ditengah kegiatan pelaksanaan pembangunan nasional yang semakin meningkat, khususnya dibidangnya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, ternyata telah berkembang pula kegiatan pelanggaran Hak Cipta terutama dalam bentuk tindak pidana pembajakan. Pelanggaran Hak Cipta tersebut telah mencapai tingkat yang membahayakan dan dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat pada umumnya dan minat untuk mencipta pada khususnya. Untuk mengatasi dan menghentikan pelanggaran Hak Cipta dipandang perlu untuk mengubah dan menyempurnakanbeberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.

Pokok-Pokok Pengaturan

Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta diubah sebagai berikut : Pada Pasal 1 ditambahkan dua ketentuan baru yang dijadikan huruf b dan huruf g terkait tentang Pemegang Hak Cipta dan Program Komputer atau Komputer Program. Dengan penambahan ini, huruf b, c, d, dan e dijadikan huruf c, d, e, dan f. Ketentuan Pasal 5 diubah terkait dengan pencipta. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang, diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, rnaka penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu". Judul Bagian Keempat pada BAB I diubah sehingga menjadi sebagai berikut : "Bagian Keempat Hak Cipta Atas Ciptaan Yang Tidak Diketahui Penciptanya". Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "(1) Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan pra sejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya". Ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) dihapus, dan Pasal 10 ayat (5) dijadikan Pasal 10 ayat (3) baru. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan Pasal 10 A yang berbunyi sebagai berikut: Apabila suatu ciptaan sama sekali tidak diketahui siapa penciptanya, maka Negara memegang Hak Cipta atas ciptaan tersebut kecuali terbukti sebaliknya". Ketentuan Pasal I 1 ayat (1) diubah terkait tentang ciptaan yang dilindungi. Pada Pasal 14 ditambahkan ketentuan baru yang dijadikan huruf g sebagai berikut : "g. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer atau Komputer Program oleh pemilik Program Komputer atau Komputer Program yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri". Pergantian Ketentuan Pasal 15 dihapus dan diganti dengan ketentuan Pasal 15 baru. Pergantian ketentuan Pasal 16 dihapus dan diganti dengan ketentuan Pasal 16 baru. Pergantian ketentuan PasaL 26 dan Pasal 27 diliapus dan diganti dengan Pasal 26 dan Pasal 27 baru. Pada Pasal 29 ditambahkan ketentuan baru yang dijadikan ayat (4) tentang pendaftaran. Terdapat juga perubahan ketentuan Pasal 36 ayat (1), Pasal 42 ayat (3) diubah, dan menambah ketentuan baru yang dijadikan Pasal 42 ayat (4). Kemudian, perubahan ketentuan Pasal 44 diubah terkait dengan pelanggaran suatu ciptaan. Pasal 45 berbunyi Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta dirampas untuk Negara guna dimusnahkan". Ketentuan Pasal 46 dihapus dan diganti dengan ketentuan Pasal 46 baru yang berbunyi sebagai berikut : Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 adalah kejahatan". Terakhir, terdapat penambahan BAB baru yang dijadikan BAB VI A tentang Penyidikan, perubahan ketentuan Pasal 47 dihapus dan diganti dengan ketentuan Pasal 47 baru dalam Bab VI A tentang Penyidikan, dan perubahan ketentuan Pasal 48.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan Penutup: terdapat pada Pasal II di mana Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 19 September 1987.