Term (Indonesia)
Piutang Negara
Keterangan
adalah sejumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian, atau sebab apa pun.
Term (Indonesia)
Piutang Negara
Keterangan
adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
Term (Indonesia)
Piutang Negara
Keterangan
adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/ atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
Term (Indonesia)
Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBD
Keterangan
adalah pernyataan dari PUPN bahwa piutang telah diurus secara optimal dan masih terdapat sisa utang.
Term (Indonesia)
Piutang-Pelayaran yang Didahulukan
Keterangan
adalah tagihan yang wajib dilunasi lebih dahulu dari hasil eksekusi kapal mendahului tagihan pemegang hipotek kapal.
Term (Indonesia)
Plasma Nutfah
Keterangan
adalah substansi yang terdapat dalam kelompok makhluk hidup dan merupakan sumber sifat keturunan yeng dapat dimanfaatkan dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan unggul baru.
Term (Indonesia)
PNBP Terutang
Keterangan
adalah kewajiban pNBp dari wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu, tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan.
Term (Indonesia)
PNBP Terutang
Keterangan
adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
PNBP Terutang
Keterangan
adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah Pusat yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
PNBP Terutang
Keterangan
adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.