Latar Belakang
Pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, pelindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pemanfaatan sumber daya alam, merupakan bagian dari upaya pencapaian tujuan nasional serta kemandirian bangsa sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelaksanaan tersebut dapat mewujudkan suatu bentuk penerimaan negara yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Guna mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, pelindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pengelolaan sumber daya alam yang berkesinambungan, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan atas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak agar lebih profesional, terbuka, serta bertanggung jawab dan berkeadilan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, tata kelola, pengelolaan keuangan negara, dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan Undang-Undang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang ini terdiri dari tiga belas bab yang mengatur secara komprehensif mengenai pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Bab I memuat ketentuan umum yang menjelaskan definisi dan istilah penting dalam pengelolaan PNBP, seperti pengertian PNBP, pemerintah pusat, badan, wajib bayar, serta instansi pengelola dan mitra instansi pengelola PNBP. Bab II mengatur mengenai objek dan subjek PNBP, yang mencakup seluruh aktivitas, hal, dan benda yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah, serta siapa saja yang berkewajiban membayar PNBP. Bab III membahas tarif atas jenis PNBP, yang dapat berbentuk tarif spesifik atau tarif ad valorem, dan diatur berdasarkan jenis objek seperti pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya. Bab ini juga mengatur kemungkinan penetapan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol persen dengan pertimbangan tertentu. Bab IV mengatur kewenangan pengelolaan PNBP, baik oleh Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal maupun oleh instansi pengelola PNBP, termasuk tugas dan kewenangan masing-masing pihak dalam menetapkan jenis dan tarif, target, penggunaan dana, serta pengawasan. Bab V mengatur pengelolaan PNBP yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Pelaksanaan mencakup penentuan PNBP terutang, pemungutan, pembayaran dan penyetoran, penggunaan dana, pengelolaan piutang, serta penetapan dan penagihan. Bab VI mengatur pemeriksaan PNBP yang dapat dilakukan terhadap wajib bayar, instansi pengelola, dan mitra instansi pengelola, dengan ruang lingkup dan pelaksanaan yang dijelaskan secara rinci. Bab VII memuat ketentuan mengenai keberatan atas surat ketetapan PNBP, termasuk prosedur pengajuan dan penetapan keberatan. Bab VIII mengatur keringanan PNBP yang dapat berupa penundaan, pengangsuran, pengurangan, atau pembebasan, dengan persetujuan dari Menteri dan pertimbangan dari instansi terkait. Bab IX mengatur pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP, baik sebagai pembayaran di muka maupun melalui pemindahbukuan dalam kondisi tertentu. Bab X mengatur bahwa pendapatan badan layanan umum merupakan PNBP dan dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja badan layanan umum tersebut. Bab XI memuat ketentuan pidana bagi wajib bayar yang dengan sengaja tidak membayar atau menyampaikan laporan tidak benar, serta bagi pihak yang tidak memberikan dokumen atau memberikan dokumen yang tidak benar. Bab XII berisi ketentuan peralihan yang mengatur penyelesaian hak dan kewajiban wajib bayar yang belum diselesaikan sebelum undang-undang ini berlaku. Bab XIII memuat ketentuan penutup yang mencabut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 dan menetapkan bahwa peraturan pelaksana dari undang-undang ini harus ditetapkan paling lama tiga tahun sejak diundangkan.