Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak lahir karena adanya kebutuhan untuk memperkuat dasar hukum pengelolaan penerimaan negara di luar perpajakan. Pelaksanaan tugas pemerintah dalam pelayanan publik, pengaturan, perlindungan masyarakat, serta pengelolaan kekayaan dan sumber daya alam menghasilkan berbagai bentuk penerimaan negara yang termasuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun pengaturan PNBP sebelum tahun 1997 masih diterapkan dalam berbagai peraturan yang berbeda tingkatannya, sehingga belum mencerminkan kepastian hukum dan administratif. Di sisi lain, pemerintah memerlukan sistem pengelolaan PNBP yang lebih efisien, transparan, dan berkeadilan guna mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan meningkatkan kemandirian fiskal negara. Atas dasar pertimbangan tersebut, pemerintah bersama DPR menyusun undang-undang ini untuk memperjelas sumber, tarif, mekanisme pengelolaan, serta pengawasan terhadap PNBP agar lebih tertib, efektif,

Pokok-Pokok Pengaturan

Materi pokok dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 mencakup ketentuan mengenai definisi PNBP, jenis dan tarif PNBP, serta tata cara pengelolaannya. Undang-undang ini menetapkan bahwa PNBP merupakan seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari perpajakan. PNBP mencakup beberapa sumber, seperti penerimaan dari pengelolaan dana pemerintah, pemanfaatan sumber daya alam, pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, pelayanan pemerintah, denda, hibah tertentu, serta penerimaan lainnya yang diatur melalui undang-undang khusus. Ketentuan terkait tarif PNBP juga diatur dengan mempertimbangkan keadilan, dampak terhadap masyarakat, dan biaya penyelenggaraan layanan pemerintah. Selain itu, undang-undang ini mengatur bahwa seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara dan dikelola dalam sistem APBN. Undang-undang ini juga memuat mekanisme pencatatan, pengumpulan, penyetoran, pemeriksaan, keberatan, hingga sanksi administratif dan pidana bagi wajib bayar.

Pengaturan Peralihan Penutup

Sejumlah ketentuan tambahan dalam undang-undang ini menegaskan kewenangan instansi pemerintah untuk menagih, mengelola, mencatat, dan melaporkan PNBP secara tertib. Instansi pemerintah dapat diberikan kewenangan untuk memungut PNBP tertentu, tetapi wajib segera menyetorkannya ke Kas Negara. Beberapa jenis PNBP bahkan dapat digunakan kembali oleh instansi terkait untuk mendukung kegiatan yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik, seperti penelitian, kesehatan, pendidikan, pelatihan, dan pelestarian sumber daya alam, dengan memenuhi syarat tata cara yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Undang-undang ini juga mengatur sistem pemeriksaan bagi wajib bayar maupun instansi pemerintah, mekanisme penanganan selisih pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, serta sanksi administratif berupa bunga atau denda. Selain itu, undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi penegakan pidana bagi pihak yang sengaja atau karena kealpaan ketentuan pembayaran maupun pelaporan PNBP.