Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak lahir karena adanya kebutuhan untuk memperkuat dasar hukum pengelolaan penerimaan negara di luar perpajakan. Pelaksanaan tugas pemerintah dalam pelayanan publik, pengaturan, perlindungan masyarakat, serta pengelolaan kekayaan dan sumber daya alam menghasilkan berbagai bentuk penerimaan negara yang termasuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun pengaturan PNBP sebelum tahun 1997 masih diterapkan dalam berbagai peraturan yang berbeda tingkatannya, sehingga belum mencerminkan kepastian hukum dan administratif. Di sisi lain, pemerintah memerlukan sistem pengelolaan PNBP yang lebih efisien, transparan, dan berkeadilan guna mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan meningkatkan kemandirian fiskal negara. Atas dasar pertimbangan tersebut, pemerintah bersama DPR menyusun undang-undang ini untuk memperjelas sumber, tarif, mekanisme pengelolaan, serta pengawasan terhadap PNBP agar lebih tertib, efektif,