undang-undang nomor 9 tahun 2018
tentang
undang-undang nomor 9 tahun 2018
tentang
jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian luar negeri
Melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan pajak
jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian energi dan sumber daya mineral
melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berrlaku pada kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi
Melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat
melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada komisi pengawas persaingan usaha
melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha
jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian sosial
melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial;
jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada badan pengawas tenaga nuklir
melaksanakan ketentuan Passl 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian dalam negeri
melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri
jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan
melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada h.rsat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada badan pemeriksa keuangan
melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10.ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan
jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian energi dan sumber daya mineral
melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), pasal 8 ayat (3), pasal 10 ayat {2), dan Pasal 12 ayat (2) undang-undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan pajak
jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada lembaga administrasi negara
melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian perindustrian
melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal l0 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Fajak
perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan batubara
tata cara pemeriksaan penerimaan negara bukan pajak
Melaksanakan ketentuan pasal 57 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menciptakan Peraturan Pemerintah tentang Tata cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian luar negeri
Melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan pajak
jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian energi dan sumber daya mineral
melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berrlaku pada kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi
Melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat
melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada komisi pengawas persaingan usaha
melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha
jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian sosial
melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial;
jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada badan pengawas tenaga nuklir
melaksanakan ketentuan Passl 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian dalam negeri
melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri
jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan
melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada h.rsat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada badan pemeriksa keuangan
melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10.ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan
jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian energi dan sumber daya mineral
melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), pasal 8 ayat (3), pasal 10 ayat {2), dan Pasal 12 ayat (2) undang-undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan pajak
jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada lembaga administrasi negara
melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian perindustrian
melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal l0 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Fajak
perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan batubara
tata cara pemeriksaan penerimaan negara bukan pajak
Melaksanakan ketentuan pasal 57 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menciptakan Peraturan Pemerintah tentang Tata cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak