Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi perlunya penetapan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Penetapan ini diperlukan untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, khususnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) undang-undang tersebut. Peraturan ini dibuat guna mengatur secara komprehensif jenis dan tarif PNBP di LAN.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan pemerintah ini mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Subjek hukumnya adalah Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai instansi penyedia layanan dan pemungut PNBP, serta masyarakat atau instansi lain sebagai pengguna jasa yang wajib membayar tarif. Objek pengaturannya meliputi jasa-jasa yang disediakan LAN, seperti layanan pendidikan, pelatihan, dan jasa penunjang lainnya. Mekanisme utamanya adalah pengenaan tarif yang ditetapkan untuk setiap jenis layanan yang diberikan, dimana keseluruhan penerimaan tersebut wajib disetorkan ke Kas Negara sebagai bentuk penerimaan negara.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan pemerintah ini berlaku sejak 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan mulai berlakunya peraturan ini, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri adalah selama 30 (tiga puluh) hari sebelum peraturan ini mulai efektif.