Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendasar untuk mengatur secara komprehensif jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, sejalan dengan pertimbangan yuridis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Secara filosofis dan sosiologis, peraturan ini diperlukan sebagai wujud tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel guna menunjang stabilitas fiskal dan penerimaan negara, sekaligus memastikan kelangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai lembaga pelayanan publik yang efektif dan efisien. Penetapan tarif yang baru ini merupakan hasil pembahasan dan evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif PNBP KPPU yang sebelumnya, sehingga mencerminkan kebutuhan masyarakat akan pelayanan KPPU yang optimal dan sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sebagai objek hukumnya, yang menjadi sumber pendapatan negara. Subjek hukum yang dikenai tarif ini adalah pelaku usaha atau pihak yang mengajukan permohonan layanan kepada KPPU. Secara garis besar, PNBP ini bersumber dari pelayanan jasa pemeriksaan, pengawasan, dan administrasi yang diselenggarakan oleh KPPU. Mekanisme utamanya adalah pengenaan tarif dalam bentuk penerimaan dari permohonan surat keterangan bebas tanggungan dan dari penilaian terhadap notifikasi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan badan usaha (merger dan akuisisi), dengan tarif dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dalam pertimbangan tertentu. Pengaturan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan KPPU sekaligus memberikan kepastian hukum dan peningkatan layanan kepada masyarakat.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 46. Berdasarkan Ketentuan Penutup, pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pencabutan peraturan lama ini menunjukkan tidak adanya masa transisi khusus yang mengatur penyesuaian bagi pihak terkait, karena Peraturan Pemerintah yang baru ini langsung menggantikan peraturan sebelumnya secara keseluruhan mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di KPPU.