Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendasar untuk mengatur secara komprehensif jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, sejalan dengan pertimbangan yuridis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Secara filosofis dan sosiologis, peraturan ini diperlukan sebagai wujud tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel guna menunjang stabilitas fiskal dan penerimaan negara, sekaligus memastikan kelangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai lembaga pelayanan publik yang efektif dan efisien. Penetapan tarif yang baru ini merupakan hasil pembahasan dan evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif PNBP KPPU yang sebelumnya, sehingga mencerminkan kebutuhan masyarakat akan pelayanan KPPU yang optimal dan sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.