Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Ketentuan tersebut menetapkan bahwa jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, sebagai instansi yang melaksanakan kegiatan operasional, harus diatur dengan Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, penetapan Peraturan Pemerintah ini diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang sah dalam rangka memungut dan mengatur tarif PNBP yang berlaku pada lembaga tersebut.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Subjek hukumnya adalah KPPU sebagai pengelola, dan pihak-pihak yang dikenai denda administratif atau memanfaatkan jasa layanan KPPU sebagai pembayar PNBP. Objek pengaturannya meliputi denda administratif terkait penegakan hukum persaingan usaha, serta penerimaan dari jasa penggandaan dokumen dan jasa lain yang diberikan oleh KPPU. Mekanisme utamanya adalah penetapan jenis-jenis PNBP tersebut dan pengenaan tarif yang ditetapkan secara spesifik (tarif tetap) atau berdasarkan formula, yang wajib dipungut oleh KPPU dan disetor ke Kas Negara.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal 4 September 2015, yaitu pada tanggal diundangkan. Dalam ketentuan penutupnya, peraturan ini tidak memuat masa transisi khusus bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri dan juga tidak secara eksplisit mencantumkan status pencabutan peraturan pemerintah sebelumnya mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Komisi Pengawas Persaingan Usaha, namun merupakan peraturan baru mengenai jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada lembaga tersebut.