Latar Belakang

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Secara filosofis, negara berkewajiban mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional, khususnya dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme. Dari sisi sosiologis, keberadaan PPATK sebagai lembaga yang berperan penting dalam menjaga integritas sistem keuangan memerlukan dukungan pembiayaan yang jelas dan teratur, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan. Secara yuridis, dasar pembentukan peraturan ini bersandar pada Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP, serta Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis PNBP. Dengan demikian, peraturan ini memberikan kepastian hukum mengenai jenis dan tarif PNBP yang berlaku di PPATK.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan ini menetapkan jenis PNBP yang berlaku di PPATK, meliputi penerimaan dari penyelenggaraan program pelatihan lanjutan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi, serta denda administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan oleh pihak pelapor. Tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama, dengan ketentuan biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi dibebankan kepada wajib bayar. Peraturan ini juga membuka kemungkinan tarif ditetapkan sampai dengan nol rupiah atau nol persen dengan pertimbangan tertentu, seperti kepentingan nasional, kegiatan kenegaraan, kegiatan sosial budaya, keagamaan, bencana, atau usaha mikro kecil dan menengah. Seluruh penerimaan PNBP wajib disetor ke kas negara.

Pengaturan Peralihan Penutup

Dalam pasal terakhir ditegaskan bahwa peraturan ini mulai berlaku setelah 60 hari sejak diundangkan. Ketentuan ini memberikan masa transisi agar PPATK dan pihak terkait dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru sebelum diberlakukan secara efektif.