Latar Belakang
Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Secara filosofis, negara berkewajiban mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional, khususnya dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme. Dari sisi sosiologis, keberadaan PPATK sebagai lembaga yang berperan penting dalam menjaga integritas sistem keuangan memerlukan dukungan pembiayaan yang jelas dan teratur, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan. Secara yuridis, dasar pembentukan peraturan ini bersandar pada Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP, serta Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis PNBP. Dengan demikian, peraturan ini memberikan kepastian hukum mengenai jenis dan tarif PNBP yang berlaku di PPATK.