Latar Belakang

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2023 diterbitkan sebagai latar belakang pelaksanaan amanat Undang-Undang PNBP untuk menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2019 yang dinilai sudah tidak relevan, bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan dan penerimaan negara Kemensos.

Pokok-Pokok Pengaturan

Materi pokok dari PP ini adalah penetapan jenis dan tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut oleh Kementerian Sosial, mencakup layanan seperti pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial, penggunaan Barang Milik Negara (BMN), dan berbagai layanan sosial lainnya, di mana tarifnya ditetapkan dalam Rupiah, persentase, atau bahkan Rp0,00 untuk layanan sosial nonkomersial.

Pengaturan Peralihan Penutup

PP ini menjamin bahwa hak dan kewajiban PNBP yang timbul pada masa peraturan lama namun belum terselesaikan harus diselesaikan berdasarkan ketentuan PP yang baru ini. Sebagai aturan penutup, dengan berlakunya PP Nomor 19 Tahun 2023 yang dimulai pada tanggal diundangkan yaitu 18 April 2023, maka Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.