Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial. Penyesuaian ini dipandang perlu karena jenis dan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum. Oleh karena itu, guna melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Sosial.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan pemerintah ini mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial. Peraturan ini mengatur objek berupa layanan yang disediakan oleh unit pelaksana teknis Kementerian Sosial, khususnya yang berasal dari Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Subjek hukumnya adalah Kementerian Sosial sebagai penerima PNBP dan masyarakat atau badan hukum sebagai pengguna layanan yang dikenai tarif. Mekanisme utamanya adalah pengenaan tarif yang ditetapkan (termasuk tarif Rp0,00 untuk layanan sosial tertentu) atas pelayanan yang diberikan, dengan tujuan untuk optimalisasi penerimaan negara.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan pemerintah ini berlaku sejak 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan mulai berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Tidak terdapat ketentuan peralihan yang mengatur masa transisi khusus bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri selain penundaan pemberlakuan selama 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.