Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Peraturan ini dibuat karena jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan dalam penyelenggaraan pelayanan dan tugas pokok dan fungsi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Oleh karena itu, perlu ditetapkan jenis dan tarif baru atas penerimaan negara bukan pajak tersebut dengan Peraturan Pemerintah.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri. Subjek hukumnya adalah Kementerian Dalam Negeri sebagai pemungut dan pengguna layanan publik atau badan hukum sebagai wajib bayar. Objeknya meliputi pelayanan, pemanfaatan sumber daya, dan kegiatan lain di bawah kewenangan Kemendagri, termasuk layanan kependudukan dan pencatatan sipil bagi lembaga berorientasi profit. Mekanisme utamanya menetapkan tarif spesifik atau formula untuk setiap jenis layanan atau pemanfaatan yang bertujuan sebagai sumber pendanaan anggaran negara di lingkungan kementerian tersebut, sebagaimana diatur dalam bab-bab mengenai jenis dan tarif PNBP.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak 28 Maret 2023. Sebagai ketentuan penutup, pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan peralihan dan penutup mengatur bahwa semua pihak wajib melaksanakan pungutan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan jenis dan tarif yang baru, terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini, menggantikan peraturan sebelumnya.