Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk mengatur secara komprehensif jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri guna mengoptimalkan penerimaan negara, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan pemerintah ini mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan unit kerjanya. Ketentuan Umum (Pasal 1) berisi definisi istilah-istilah terkait PNBP dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Subjek hukumnya adalah masyarakat atau pihak yang menggunakan layanan yang diwajibkan membayar PNBP, serta Kemendagri sebagai unit pemungut. Objek pengaturannya adalah berbagai layanan yang diberikan oleh Kemendagri, termasuk yang berasal dari Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan badan-badan di bawahnya. Mekanisme utamanya adalah penetapan tarif yang spesifik, baik dalam bentuk nominal maupun formula, untuk setiap jenis layanan PNBP, yang wajib disetorkan seluruhnya ke Kas Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 13 November 2013. Ketentuan Penutup dalam PP ini menyatakan bahwa dengan mulai berlakunya peraturan ini, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1999 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Mengenai Ketentuan Peralihan, PP ini tidak memuat masa transisi khusus bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri dengan jenis dan tarif PNBP yang baru, sehingga ketentuan dalam peraturan ini berlaku efektif sejak tanggal tersebut.