Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Pohon
Keterangan
adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas permukaan tanah.
Term (Indonesia)
Pohon Induk Tunggal yang selanjutnya disingkat PIT
Keterangan
adalah satu pohon tanaman yang varietasnya telah terdaftar dan berfungsi sebagai sumber penghasil bahan perbanyakan lebih lanjut dari varietas tersebut.
Term (Indonesia)
PoIa Pengelolaan Sumber Daya Air
Keterangan
adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air.
Term (Indonesia)
Pola Acara
Keterangan
adalah susunan mata acara yang memuat penggolongan, jenis, hari, waktu dan lamanya, serta kekerapan siaran setiap mata acara dalam satu periode tertentu sebagai panduan dalam penyelenggaraan siaran.
Term (Indonesia)
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut PPK-BLU
Keterangan
adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sebagai pengecualian dari pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
Term (Indonesia)
Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
Keterangan
adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak Air.
Term (Indonesia)
Pola Ruang
Keterangan
adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
Term (Indonesia)
Pola ruang
Keterangan
adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Term (Indonesia)
Pola Ruang Laut
Keterangan
adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
Term (Indonesia)
Pola Ruang Laut
Keterangan
adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi.