Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk memperkuat tugas dan wewenang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dalam pengurusan piutang negara. Hal ini juga bertujuan untuk mempercepat penyelesaian Piutang Negara dan memberikan dukungan terhadap Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara, sehingga pengelolaan Piutang Negara yang meliputi piutang pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat diatur secara lebih komprehensif.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur pengurusan piutang negara yang merupakan jumlah uang wajib bayar kepada pemerintah pusat atau daerah. Subjek hukum utamanya adalah Panitia Urusan Piutang Negara atau PUPN sebagai pengelola dan penanggung piutang sebagai pihak yang wajib membayar pokok utang, denda, dan biaya lainnya. Objek pengaturannya adalah piutang negara yang diserahkan untuk diurus oleh PUPN. Mekanisme utama pengurusannya meliputi perluasan kewenangan PUPN, tindakan keperdataan, pelelangan aset, dan penghentian layanan kepada penanggung piutang, yang bertujuan untuk memaksimalkan penerimaan negara.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal 31 Agustus 2022. Dengan mulai berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Namun, ketentuan peralihan menetapkan bahwa semua pengurusan piutang negara yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sebelum berlakunya PP ini, tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah yang dicabut tersebut sampai dengan penyelesaiannya selesai. Selanjutnya, semua peraturan pelaksanaan dari PP yang dicabut dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan ini sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan yang baru.