Latar Belakang

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk menyempurnakan tata cara penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana sebelumnya diatur dalam PP 14/2005 dan PP 33/2006. Dalam praktik pengelolaan piutang negara, terdapat berbagai jenis piutang yang penyelesaiannya tidak dapat diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), baik karena diatur dalam undang-undang khusus maupun karena tidak terpenuhinya syarat administratif mengenai keberadaan dan besaran piutang. Selain itu, diperlukan percepatan penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, PP ini menetapkan penyesuaian prosedur penghapusan piutang agar lebih efektif, akuntabel, dan selaras dengan perkembangan pengelolaan keuangan negara.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengubah sejumlah ketentuan dalam PP 14/2005 dan PP 33/2006, termasuk redefinisi beberapa istilah penting, penghapusan beberapa angka dalam Pasal 1, serta penegasan batasan dan mekanisme penyelesaian piutang. PP ini menambahkan ketentuan bahwa penghapusan piutang secara mutlak hanya dapat dilakukan setelah penghapusan secara bersyarat, serta mensyaratkan dua tahun tenggang waktu dan bukti ketidakmampuan penanggung utang, kecuali untuk piutang tertentu seperti piutang rumah sakit, yang dapat ditetapkan langsung oleh penyerah piutang. PP ini juga memasukkan Pasal 3A yang mengatur pengecualian dari ketentuan penyerahan pengurusan kepada PUPN bagi piutang yang diatur dalam undang-undang khusus atau piutang yang tidak memenuhi syarat administratif untuk diserahkan. Selain itu, PP ini menyempurnakan mekanisme penghapusan piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri dan rekening khusus lainnya, memungkinkan penghapusan mutlak dilakukan tanpa menunggu dua tahun jika program optimalisasi penyelesaian piutang telah dituntaskan. Kewenangan pengaturan lebih lanjut diberikan kepada Menteri Keuangan dan dikoordinasikan dengan Menteri Dalam Negeri untuk piutang daerah.

Pengaturan Peralihan Penutup

PP ini menetapkan bahwa ketentuan yang telah diatur sebelumnya dalam PP 14/2005 dan PP 33/2006 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan perubahan dalam PP ini. Peraturan Pemerintah mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memerintahkan agar pengundangannya dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Dengan berlakunya PP ini, seluruh proses penghapusan piutang negara/daerah harus menyesuaikan dengan ketentuan baru, terutama terkait pengecualian penyerahan kepada PUPN dan mekanisme percepatan penghapusan piutang yang berasal dari penerusan pinjaman luar negeri serta rekening pemerintah lainnya.