Latar Belakang
Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk menyempurnakan tata cara penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana sebelumnya diatur dalam PP 14/2005 dan PP 33/2006. Dalam praktik pengelolaan piutang negara, terdapat berbagai jenis piutang yang penyelesaiannya tidak dapat diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), baik karena diatur dalam undang-undang khusus maupun karena tidak terpenuhinya syarat administratif mengenai keberadaan dan besaran piutang. Selain itu, diperlukan percepatan penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, PP ini menetapkan penyesuaian prosedur penghapusan piutang agar lebih efektif, akuntabel, dan selaras dengan perkembangan pengelolaan keuangan negara.