Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh perlunya pelaksanaan ketentuan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pengelolaan PNBP agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel guna mengoptimalkan penerimaan negara dalam rangka menunjang pembangunan nasional. Selain itu, adanya perkembangan penyelenggaraan pemerintahan menyebabkan Peraturan Pemerintah sebelumnya, seperti Nomor 29 Tahun 2009, Nomor 73 Tahun 1999, dan Nomor 1 Tahun 2004, tidak lagi sesuai sehingga perlu dicabut dan diganti dengan peraturan baru ini.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan pemerintah ini mengatur tata cara pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang didefinisikan dalam Ketentuan Umum sebagai pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan atas pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan aset negara, dan sejenisnya. Subjek hukum utama yang diatur adalah Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengelola PNBP, dan Bendahara Umum Negara serta Mitra. Objek pengaturannya adalah seluruh PNBP, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, monitoring, dan pengawasan. Bab-bab utama dalam peraturan ini secara garis besar mengatur pengelola PNBP, mekanisme penetapan dan pengelolaan, hingga pengelolaan oleh Bendahara Umum Negara. Mekanisme utamanya bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan pengelolaan PNBP dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel demi memaksimalkan penerimaan negara.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tahun 2020, dan dinyatakan dicabut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025. Dengan berlakunya peraturan ini, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dinyatakan dicabut. Selain itu, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah sebelumnya, seperti PP Nomor 29 Tahun 2009, PP Nomor 91 Tahun 2007, dan PP Nomor 1 Tahun 2004, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP Nomor 58 Tahun 2020. Ketentuan ini berfungsi sebagai masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri hingga peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan PP ini diterbitkan.