Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Barang
Keterangan
adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak beru,ujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
Term (Indonesia)
Barang
Keterangan
adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita.
Term (Indonesia)
Barang
Keterangan
adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
Term (Indonesia)
Barang
Keterangan
adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak rnaupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihablskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku Usaha.
Term (Indonesia)
Barang
Keterangan
adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
Term (Indonesia)
Barang
Keterangan
adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
Term (Indonesia)
Barang
Keterangan
adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
Term (Indonesia)
Barang Bercampur
Keterangan
adalah barang-barang yang secara alami atau kebiasaan dalam praktik perdagangan dianggap setara serta sama satuan unitnya dan dapat disimpan secara bercampur.
Term (Indonesia)
Barang Bercampur
Keterangan
adalah barang-barang yang secara alami atau kebiasaan dalam praktik perdagangan dianggap setara serta sama satuan unitnya dan dapat disimpan secara bercampur.
Term (Indonesia)
Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT
Keterangan
adalah Barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.