Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Barang Digital
Keterangan
adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, dan/atau data elektronik.
Term (Indonesia)
Barang Jaminan
Keterangan
adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang.
Term (Indonesia)
Barang Kebutuhan Pokok
Keterangan
adalah Barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
Term (Indonesia)
Barang Kena Cukai
Keterangan
adalah barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, berdasarkan Undang-Undang Cukai.
Term (Indonesia)
Barang Kena Pajak
Keterangan
adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Term (Indonesia)
Barang Kena Pajak
Keterangan
adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
Term (Indonesia)
Barang Kena Pajak
Keterangan
adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Term (Indonesia)
Barang Kena Pajak
Keterangan
adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Term (Indonesia)
Barang Kena Pajak
Keterangan
adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
Term (Indonesia)
Barang Kena Pajak Berwujud
Keterangan
adalah barang yang dikenai pajak yang menurut sifatnya berupa barang bergerak atau tidak bergerak.