Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
Keterangan
adalah barang tidak berwujud seperti namun tidak terbatas pada hak cipta, paten, desain, formula atau proses, merek dagang, atau bentuk hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan.
Term (Indonesia)
Barang Konsumsi
Keterangan
adalah barang/bahan baku habis pakai yang digunakan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha jasa untuk kegiatan yang menghasilkan jasa di KEK.
Term (Indonesia)
Barang Konsumsi
Keterangan
adalah barang yang digunakan untuk keperluan konsumsi Penduduk.
Term (Indonesia)
Barang Milik Daerah
Keterangan
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Term (Indonesia)
Barang Milik Daerah
Keterangan
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Term (Indonesia)
Barang Milik Daerah
Keterangan
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Term (Indonesia)
Barang Milik Daerah
Keterangan
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Term (Indonesia)
Barang Milik Daerah (BMD
Keterangan
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Term (Indonesia)
Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD
Keterangan
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas Beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Term (Indonesia)
Barang Milik Negara
Keterangan
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.