Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Barang
Keterangan
adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud baik bergerak maupun tidak bergerak baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan dan dapat diperdagangkan dipakai digunakanatau dimamfaatan oleh komsumen atau pelaku usaha.
Term (Indonesia)
Barang
Keterangan
adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak . bergerak, dan barang tidak berwujud.
Term (Indonesia)
Barang
Keterangan
adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita.
Term (Indonesia)
Barang
Keterangan
adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
Term (Indonesia)
Barang
Keterangan
adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
Term (Indonesia)
Barang
Keterangan
adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak rnaupun tidak bergerak, untuk dimanfaatkan atau diperdagangkan oieh pengguna Barang.
Term (Indonesia)
Barang
Keterangan
adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan,atau dimanfaatan oleh komsumen atau pelaku usaha.
Term (Indonesia)
Barang
Keterangan
adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
Term (Indonesia)
Barang
Keterangan
adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum.
Term (Indonesia)
Barang
Keterangan
adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum.