Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud baik bergerak maupun tidak bergerak baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan dan dapat diperdagangkan dipakai digunakanatau dimamfaatan oleh komsumen atau pelaku usaha.
undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdaganganadalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak . bergerak, dan barang tidak berwujud.
undang-undang nomor 18 tahun 2000 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang madalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita.
undang-undang nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksaadalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehatadalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumenadalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak rnaupun tidak bergerak, untuk dimanfaatkan atau diperdagangkan oieh pengguna Barang.
peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industriadalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan,atau dimanfaatan oleh komsumen atau pelaku usaha.
undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdaganganadalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desaadalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum.
undang-undang nomor 9 tahun 2011 tentang sistem resi gudangadalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum.
undang-undang nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudangKumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud baik bergerak maupun tidak bergerak baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan dan dapat diperdagangkan dipakai digunakanatau dimamfaatan oleh komsumen atau pelaku usaha.
undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdaganganadalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak . bergerak, dan barang tidak berwujud.
undang-undang nomor 18 tahun 2000 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang madalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita.
undang-undang nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksaadalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehatadalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumenadalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak rnaupun tidak bergerak, untuk dimanfaatkan atau diperdagangkan oieh pengguna Barang.
peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industriadalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan,atau dimanfaatan oleh komsumen atau pelaku usaha.
undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdaganganadalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desaadalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum.
undang-undang nomor 9 tahun 2011 tentang sistem resi gudangadalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum.
undang-undang nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang