Definisi
adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan,atau dimanfaatan oleh komsumen atau pelaku usaha.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 7 tahun 2014 TENTANG perdaganganDefinisi
adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan,atau dimanfaatan oleh komsumen atau pelaku usaha.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 7 tahun 2014 TENTANG perdagangan