Definisi
adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2006 TENTANG sistem resi gudangDefinisi
adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2006 TENTANG sistem resi gudang