Definisi
adalah barang-barang yang secara alami atau kebiasaan dalam praktik perdagangan dianggap setara serta sama satuan unitnya dan dapat disimpan secara bercampur.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2011 TENTANG sistem resi gudangDefinisi
adalah barang-barang yang secara alami atau kebiasaan dalam praktik perdagangan dianggap setara serta sama satuan unitnya dan dapat disimpan secara bercampur.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2011 TENTANG sistem resi gudang