logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara

Keterangan

adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk menjaga Mutu Udara.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Perlindungan khusus

Keterangan

adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

Term (Indonesia)

Perlindungan Khusus Anak

Keterangan

adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2019 tentang penyelenggaraan koordinasi perlindungan anak

Term (Indonesia)

Perlindungan konsumen

Keterangan

adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

Term (Indonesia)

Perlindungan Konsumen

Keterangan

adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 89 tahun 2019 tentang lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat

Term (Indonesia)

Perlindungan Konsumen

Keterangan

adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2019 tentang badan perlindungan konsumen nasional

Term (Indonesia)

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Keterangan

adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Sumber

undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan

Term (Indonesia)

Perlindungan Lingkungan Maritim

Keterangan

adalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan pelayaran.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran

Term (Indonesia)

Perlindungan Masyarakat

Keterangan

adalah komponen khusus kekuatan petahanan keamanan negara yang mampu berfungsi membantu masyarakat menanggulangi bencana dan memperkecil akibat malapetaka.

Sumber

undang-undang nomor 27 tahun 1997 tentang mobilisasi dan demobilisasi

Term (Indonesia)

Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam

Keterangan

adalah segala upaya untuk membantu Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam
IndonesiaKeteranganSumber
Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udaraadalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk menjaga Mutu Udara.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup
Perlindungan khususadalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Perlindungan Khusus Anakadalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2019 tentang penyelenggaraan koordinasi perlindungan anak
Perlindungan konsumenadalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Perlindungan Konsumenadalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.peraturan pemerintah nomor 89 tahun 2019 tentang lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
Perlindungan Konsumenadalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen.peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2019 tentang badan perlindungan konsumen nasional
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutanadalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan berkelanjutan.undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
Perlindungan Lingkungan Maritimadalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan pelayaran.undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran
Perlindungan Masyarakatadalah komponen khusus kekuatan petahanan keamanan negara yang mampu berfungsi membantu masyarakat menanggulangi bencana dan memperkecil akibat malapetaka.undang-undang nomor 27 tahun 1997 tentang mobilisasi dan demobilisasi
Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garamadalah segala upaya untuk membantu Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman.undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 738
  • 739
  • 740
  • More pages
  • 1011
  • Next