Term (Indonesia)
Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara
Keterangan
adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk menjaga Mutu Udara.
Term (Indonesia)
Perlindungan khusus
Keterangan
adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
Term (Indonesia)
Perlindungan Khusus Anak
Keterangan
adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
Term (Indonesia)
Perlindungan konsumen
Keterangan
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Term (Indonesia)
Perlindungan Konsumen
Keterangan
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Term (Indonesia)
Perlindungan Konsumen
Keterangan
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen.
Term (Indonesia)
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Keterangan
adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Term (Indonesia)
Perlindungan Lingkungan Maritim
Keterangan
adalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan pelayaran.
Term (Indonesia)
Perlindungan Masyarakat
Keterangan
adalah komponen khusus kekuatan petahanan keamanan negara yang mampu berfungsi membantu masyarakat menanggulangi bencana dan memperkecil akibat malapetaka.
Term (Indonesia)
Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
Keterangan
adalah segala upaya untuk membantu Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman.