Latar Belakang
Latar belakang PP ini adalah kebutuhan memperkuat peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) agar dapat menjalankan mandatnya dalam memberikan saran dan pertimbangan kebijakan perlindungan konsumen secara optimal. Pemerintah menimbang bahwa aturan lama tidak lagi memadai untuk mendukung fungsi BPKN dalam menghadapi tantangan perkembangan perdagangan modern dan perlindungan konsumen. Karena itu, ditetapkan PP ini untuk mempertegas kedudukan, tugas, dan fungsi BPKN sebagai lembaga non-struktural yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan ini mengatur tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). PP 4/2019 menetapkan bahwa BPKN merupakan lembaga non‐struktural yang berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden. Peraturan ini memperbarui regulasi sebelumnya (PP 57/2001) dan memperkuat fungsi BPKN dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka pelindungan konsumen di Indonesia. Dengan regulasi ini, posisi kelembagaan BPKN lebih tegas dan jelas, mendukung pengembangan perlindungan konsumen sebagai bagian dari kebijakan ekonomi dan perlindungan masyarakat.
Pengaturan Peralihan Penutup
Pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru ini. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Calon anggota BPKN yang telah memenuhi persyaratan dan telah diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat sesuai ketentuan sebelumnya tetap dapat dilanjutkan proses konsultasi dan pengangkatannya. Peraturan ini diundangkan agar diketahui oleh masyarakat dan mulai berlaku sejak tanggal pengundangan, dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.