Term (Indonesia)
Perlindungan Sementara
Keterangan
adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihak lain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
Term (Indonesia)
Perlindungan Sosial
Keterangan
adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
Term (Indonesia)
Perlindungan Sosial
Keterangan
adalah upaya Pemerintah dan/atau masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi lanjut usia tidak potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
Term (Indonesia)
Perlindungan Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Perlindungan Sosial
Keterangan
adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial agar kelangsungan hidup Penyandang Disabilitas dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
Term (Indonesia)
Perlindungan TKI
Keterangan
adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
Term (Indonesia)
Perlindungan varietas tanaman hortikultura
Keterangan
adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor perlindungan varietas tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
Term (Indonesia)
Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT
Keterangan
adalah perlindungan khusus yang diberikan negara yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
Term (Indonesia)
Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT
Keterangan
adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan.
Term (Indonesia)
Permohonan
Keterangan
adalah permintaan pendaftaran Merek atau pendaftaran Indikasi Geografis yang diajukan kepada Menteri.
Term (Indonesia)
Permohonan
Keterangan
adalah permohonan pencatatan Ciptaan oleh pemohon kepada Menteri.