logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Perlindungan Sementara

Keterangan

adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihak lain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga

Term (Indonesia)

Perlindungan Sosial

Keterangan

adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial

Term (Indonesia)

Perlindungan Sosial

Keterangan

adalah upaya Pemerintah dan/atau masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi lanjut usia tidak potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia

Term (Indonesia)

Perlindungan Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Perlindungan Sosial

Keterangan

adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial agar kelangsungan hidup Penyandang Disabilitas dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2019 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas

Term (Indonesia)

Perlindungan TKI

Keterangan

adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.

Sumber

undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia di luar negeri

Term (Indonesia)

Perlindungan varietas tanaman hortikultura

Keterangan

adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor perlindungan varietas tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura

Term (Indonesia)

Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT

Keterangan

adalah perlindungan khusus yang diberikan negara yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman

Term (Indonesia)

Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT

Keterangan

adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian

Term (Indonesia)

Permohonan

Keterangan

adalah permintaan pendaftaran Merek atau pendaftaran Indikasi Geografis yang diajukan kepada Menteri.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 90 tahun 2019 tentang tata cara permohonan, pemeriksaan, dan penyelesaian banding pada komisi banding merek

Term (Indonesia)

Permohonan

Keterangan

adalah permohonan pencatatan Ciptaan oleh pemohon kepada Menteri.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta
IndonesiaKeteranganSumber
Perlindungan Sementaraadalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihak lain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
Perlindungan Sosialadalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial
Perlindungan Sosialadalah upaya Pemerintah dan/atau masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi lanjut usia tidak potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.undang-undang nomor 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia
Perlindungan Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Perlindungan Sosialadalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial agar kelangsungan hidup Penyandang Disabilitas dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2019 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas
Perlindungan TKIadalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia di luar negeri
Perlindungan varietas tanaman hortikulturaadalah perlindungan khusus yang diberikan negara, dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor perlindungan varietas tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.undang-undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura
Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVTadalah perlindungan khusus yang diberikan negara yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman
Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVTadalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan.peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian
Permohonanadalah permintaan pendaftaran Merek atau pendaftaran Indikasi Geografis yang diajukan kepada Menteri.peraturan pemerintah nomor 90 tahun 2019 tentang tata cara permohonan, pemeriksaan, dan penyelesaian banding pada komisi banding merek
Permohonanadalah permohonan pencatatan Ciptaan oleh pemohon kepada Menteri.undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 739
  • 740
  • 741
  • More pages
  • 1011
  • Next