Latar Belakang
Undang-Undang ini dibentuk sebagai wujud penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak lanjut usia yang memiliki jasa dan peran penting dalam pembangunan bangsa. Peningkatan usia harapan hidup menuntut adanya kebijakan komprehensif untuk menjamin kesejahteraan, kemandirian, dan martabat lanjut usia agar tetap berperan aktif dalam kehidupan sosial.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang ini mengatur mengenai upaya peningkatan kesejahteraan lanjut usia yang mencakup pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan dan pelatihan, kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum, serta perlindungan sosial. Pemerintah, masyarakat, dan keluarga memiliki tanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia. Selain itu, diatur pula pembentukan lembaga dan koordinasi antarinstansi untuk pelaksanaan program kesejahteraan lanjut usia secara terarah dan berkelanjutan.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan pelaksanaan Undang-Undang ini diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.