Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang memenuhi syarat berdasarkan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen dan untuk menjamin pemenuhan hak-hak konsumen. Oleh karena itu, dianggap perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang LPKSM, guna melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat atau LPKSM sebagai lembaga non-pemerintah yang terdaftar, subjek hukum yang diatur, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Objek pengaturannya meliputi tata cara pendaftaran LPKSM, tugas utamanya seperti penyebaran informasi dan pengawasan barang atau jasa, serta kewenangannya untuk melakukan gugatan terhadap pelaku usaha di Pengadilan Negeri. Mekanisme utamanya yang diatur mencakup pelaporan pelaksanaan tugas LPKSM kepada Pemerintah Kabupaten atau Kota setiap tahun dan ketentuan mengenai pembatalan pendaftaran LPKSM. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2019. Ketentuan Peralihan yang diatur dalam Pasal 10A menyatakan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang telah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap diakui sepanjang telah terdaftar pada Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota. Dalam ketentuan penutup (Pasal II), Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berfungsi sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001, bukan mencabutnya secara keseluruhan.