logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pendapatan dalam negeri neto, yang selanjutnya disebut PDN neto

Keterangan

adalah hasil penjumlahan dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak, dikurangi dengan penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada daerah dalam bentuk DBH, anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga, subsidi pajak, serta beberapa subsidi lainnya yang terdiri atas subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram, subsidi listrik, subsidi pupuk, subsidi pangan, dan subsidi benih, yang dihitung berdasarkan bobot/persentase tertentu.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2011 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2012

Term (Indonesia)

Pendapatan Negara

Keterangan

adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.

Sumber

undang-undang nomor 20 tahun 2019 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2020

Term (Indonesia)

Pendapatan Negara

Keterangan

adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.

Sumber

undang-undang nomor 12 tahun 2018 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2019

Term (Indonesia)

Pendapatan Negara

Keterangan

adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.

Sumber

undang-undang nomor 14 tahun 2015 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2016

Term (Indonesia)

Pendapatan Negara

Keterangan

adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2013 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2014

Term (Indonesia)

Pendapatan Negara

Keterangan

adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.

Sumber

undang-undang nomor 2 tahun 2000 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2000

Term (Indonesia)

Pendapatan Negara

Keterangan

adalah semua Penerimaan Dalam Negeri dan Penerimaan Pembangunan yang digunakan untuk membiayai Belanja Negara.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 1998 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1998/1999

Term (Indonesia)

Pendapatan negara

Keterangan

adalah semua penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan yang digunakan untuk membiayai belanja negara.

Sumber

undang-undang nomor 6 tahun 1997 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1997/1998

Term (Indonesia)

Pendapatan Negara

Keterangan

adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Penerimaan Hibah.

Sumber

undang-undang nomor 27 tahun 2014 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2015

Term (Indonesia)

Pendapatan Negara

Keterangan

adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, PNBP, dan Penerimaan Hibah.

Sumber

undang-undang nomor 19 tahun 2012 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2013
IndonesiaKeteranganSumber
Pendapatan dalam negeri neto, yang selanjutnya disebut PDN netoadalah hasil penjumlahan dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak, dikurangi dengan penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada daerah dalam bentuk DBH, anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga, subsidi pajak, serta beberapa subsidi lainnya yang terdiri atas subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram, subsidi listrik, subsidi pupuk, subsidi pangan, dan subsidi benih, yang dihitung berdasarkan bobot/persentase tertentu.undang-undang nomor 22 tahun 2011 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2012
Pendapatan Negaraadalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.undang-undang nomor 20 tahun 2019 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2020
Pendapatan Negaraadalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.undang-undang nomor 12 tahun 2018 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2019
Pendapatan Negaraadalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.undang-undang nomor 14 tahun 2015 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2016
Pendapatan Negaraadalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.undang-undang nomor 23 tahun 2013 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2014
Pendapatan Negaraadalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.undang-undang nomor 2 tahun 2000 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2000
Pendapatan Negaraadalah semua Penerimaan Dalam Negeri dan Penerimaan Pembangunan yang digunakan untuk membiayai Belanja Negara.undang-undang nomor 3 tahun 1998 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1998/1999
Pendapatan negaraadalah semua penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan yang digunakan untuk membiayai belanja negara.undang-undang nomor 6 tahun 1997 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1997/1998
Pendapatan Negaraadalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Penerimaan Hibah.undang-undang nomor 27 tahun 2014 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2015
Pendapatan Negaraadalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, PNBP, dan Penerimaan Hibah.undang-undang nomor 19 tahun 2012 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2013
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 619
  • 620
  • 621
  • More pages
  • 1011
  • Next