logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pendapatan negara

Keterangan

adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara

Term (Indonesia)

Pendapatan negara

Keterangan

adalah semua penerimaan dalam negeri dan penerimaan luar negeri yang digunakan untuk membiayai belanja negara.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 1999 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1999/2000

Term (Indonesia)

Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1994/1995

Keterangan

adalah sebesar Rp76.255.815.942.942,00 (tujuh puluh enam triliun dua ratus lima puluh lima miliar delapan ratus lima belas juta sembilan ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah) yang terdiri dari: a. Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp66.418.020.784.856,00 (enam puluh enam triliun empat ratus delapan belas miliar dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah); dan b. Penerimaan Pembangunan sebesar Rp9.837.795.158.086,00 (sembilan triliun delapan ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta seratus lima puluh delapan ribu delapan puluh enam rupiah).

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 1997 tentang perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1994/1995

Term (Indonesia)

Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1995/96

Keterangan

adalah sebesar Rp 82.022.692.262.528 (delapan puluh dua triliun dua puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah) terdiri dari: a. Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 73.013.891.813.047 (tujuh puluh tiga triliun tiga belas miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tiga belas ribu empat puluh tujuh rupiah); b. Penerimaan Pembangunan sebesar Rp 9.008.800.449 481 (sembilan triliun delapan miliar delapan ratus juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah).

Sumber

undang-undang nomor 30 tahun 1997 tentang perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1995/96

Term (Indonesia)

Pendapatan negara dan hibah

Keterangan

adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2011 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2011

Term (Indonesia)

Pendapatan negara dan hibah

Keterangan

adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2011 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2012

Term (Indonesia)

Pendapatan negara dan hibah

Keterangan

adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2010 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2011

Term (Indonesia)

Pendapatan negara dan hibah

Keterangan

adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.

Sumber

undang-undang nomor 26 tahun 2009 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2009

Term (Indonesia)

Pendapatan negara dan hibah

Keterangan

adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.

Sumber

undang-undang nomor 47 tahun 2009 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2010

Term (Indonesia)

Pendapatan negara dan hibah

Keterangan

adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.

Sumber

undang-undang nomor 41 tahun 2008 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2009
IndonesiaKeteranganSumber
Pendapatan negaraadalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara
Pendapatan negaraadalah semua penerimaan dalam negeri dan penerimaan luar negeri yang digunakan untuk membiayai belanja negara.undang-undang nomor 7 tahun 1999 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1999/2000
Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1994/1995adalah sebesar Rp76.255.815.942.942,00 (tujuh puluh enam triliun dua ratus lima puluh lima miliar delapan ratus lima belas juta sembilan ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah) yang terdiri dari: a. Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp66.418.020.784.856,00 (enam puluh enam triliun empat ratus delapan belas miliar dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah); dan b. Penerimaan Pembangunan sebesar Rp9.837.795.158.086,00 (sembilan triliun delapan ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta seratus lima puluh delapan ribu delapan puluh enam rupiah).undang-undang nomor 1 tahun 1997 tentang perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1994/1995
Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1995/96adalah sebesar Rp 82.022.692.262.528 (delapan puluh dua triliun dua puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah) terdiri dari: a. Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 73.013.891.813.047 (tujuh puluh tiga triliun tiga belas miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tiga belas ribu empat puluh tujuh rupiah); b. Penerimaan Pembangunan sebesar Rp 9.008.800.449 481 (sembilan triliun delapan miliar delapan ratus juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah).undang-undang nomor 30 tahun 1997 tentang perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1995/96
Pendapatan negara dan hibahadalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.undang-undang nomor 11 tahun 2011 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2011
Pendapatan negara dan hibahadalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.undang-undang nomor 22 tahun 2011 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2012
Pendapatan negara dan hibahadalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.undang-undang nomor 10 tahun 2010 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2011
Pendapatan negara dan hibahadalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.undang-undang nomor 26 tahun 2009 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2009
Pendapatan negara dan hibahadalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.undang-undang nomor 47 tahun 2009 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2010
Pendapatan negara dan hibahadalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.undang-undang nomor 41 tahun 2008 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2009
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 620
  • 621
  • 622
  • More pages
  • 1011
  • Next