Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, PNBP, dan Penerimaan Hibah.
undang-undang nomor 19 tahun 2012 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2013adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negaraadalah semua penerimaan dalam negeri dan penerimaan luar negeri yang digunakan untuk membiayai belanja negara.
undang-undang nomor 7 tahun 1999 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1999/2000adalah sebesar Rp76.255.815.942.942,00 (tujuh puluh enam triliun dua ratus lima puluh lima miliar delapan ratus lima belas juta sembilan ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah) yang terdiri dari: a. Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp66.418.020.784.856,00 (enam puluh enam triliun empat ratus delapan belas miliar dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah); dan b. Penerimaan Pembangunan sebesar Rp9.837.795.158.086,00 (sembilan triliun delapan ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta seratus lima puluh delapan ribu delapan puluh enam rupiah).
undang-undang nomor 1 tahun 1997 tentang perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1994/1995adalah sebesar Rp 82.022.692.262.528 (delapan puluh dua triliun dua puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah) terdiri dari: a. Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 73.013.891.813.047 (tujuh puluh tiga triliun tiga belas miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tiga belas ribu empat puluh tujuh rupiah); b. Penerimaan Pembangunan sebesar Rp 9.008.800.449 481 (sembilan triliun delapan miliar delapan ratus juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah).
undang-undang nomor 30 tahun 1997 tentang perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1995/96adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
undang-undang nomor 11 tahun 2011 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2011adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
undang-undang nomor 22 tahun 2011 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2012adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
undang-undang nomor 10 tahun 2010 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2011adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
undang-undang nomor 26 tahun 2009 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2009adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
undang-undang nomor 47 tahun 2009 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2010Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, PNBP, dan Penerimaan Hibah.
undang-undang nomor 19 tahun 2012 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2013adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negaraadalah semua penerimaan dalam negeri dan penerimaan luar negeri yang digunakan untuk membiayai belanja negara.
undang-undang nomor 7 tahun 1999 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1999/2000adalah sebesar Rp76.255.815.942.942,00 (tujuh puluh enam triliun dua ratus lima puluh lima miliar delapan ratus lima belas juta sembilan ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah) yang terdiri dari: a. Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp66.418.020.784.856,00 (enam puluh enam triliun empat ratus delapan belas miliar dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah); dan b. Penerimaan Pembangunan sebesar Rp9.837.795.158.086,00 (sembilan triliun delapan ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta seratus lima puluh delapan ribu delapan puluh enam rupiah).
undang-undang nomor 1 tahun 1997 tentang perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1994/1995adalah sebesar Rp 82.022.692.262.528 (delapan puluh dua triliun dua puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah) terdiri dari: a. Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 73.013.891.813.047 (tujuh puluh tiga triliun tiga belas miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tiga belas ribu empat puluh tujuh rupiah); b. Penerimaan Pembangunan sebesar Rp 9.008.800.449 481 (sembilan triliun delapan miliar delapan ratus juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah).
undang-undang nomor 30 tahun 1997 tentang perhitungan anggaran negara tahun anggaran 1995/96adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
undang-undang nomor 11 tahun 2011 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2011adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
undang-undang nomor 22 tahun 2011 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2012adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
undang-undang nomor 10 tahun 2010 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2011adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
undang-undang nomor 26 tahun 2009 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2009adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
undang-undang nomor 47 tahun 2009 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2010