Term (Indonesia)
Pendanaan Lingkungan Hidup
Keterangan
adalah suatu sistem dan mekanisme pengelolaan dana yang digunakan bagi pembiayaan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Term (Indonesia)
Pendanaan pendidikan yang selanjutnya disebut pendanaan
Keterangan
adalah penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan pendidikan formal.
Term (Indonesia)
Pendapatan
Keterangan
adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
Term (Indonesia)
Pendapatan Asli Daerah, selanjutnya disebut PAD
Keterangan
adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Pendapatan Daerah
Keterangan
adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
Term (Indonesia)
Pendapatan Daerah
Keterangan
adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Term (Indonesia)
Pendapatan daerah
Keterangan
adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Term (Indonesia)
Pendapatan Daerah
Keterangan
adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.
Term (Indonesia)
Pendapatan dalam negeri neto, yang selanjutnya disebut PDN neto
Keterangan
adalah hasil penjumlahan dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak, dikurangi dengan penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada daerah dalam bentuk DBH, anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga, subsidi pajak, serta beberapa subsidi lainnya yang terdiri atas subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram, subsidi listrik, subsidi pupuk, subsidi pangan, dan subsidi benih yang dihitung berdasarkan bobot/persentase tertentu.
Term (Indonesia)
Pendapatan dalam negeri neto, yang selanjutnya disebut PDN neto
Keterangan
adalah hasil penjumlahan dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak, dikurangi dengan penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada daerah dalam bentuk DBH, anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga, subsidi pajak, serta beberapa subsidi lainnya yang terdiri atas subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram, subsidi listrik, subsidi pupuk, subsidi pangan, dan subsidi benih yang dihitung berdasarkan bobot/persentase tertentu.