logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pendanaan Lingkungan Hidup

Keterangan

adalah suatu sistem dan mekanisme pengelolaan dana yang digunakan bagi pembiayaan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2017 tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Pendanaan pendidikan yang selanjutnya disebut pendanaan

Keterangan

adalah penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan pendidikan formal.

Sumber

undang-undang nomor 9 tahun 2009 tentang badan hukum pendidikan

Term (Indonesia)

Pendapatan

Keterangan

adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara

Term (Indonesia)

Pendapatan Asli Daerah, selanjutnya disebut PAD

Keterangan

adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber

undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah

Term (Indonesia)

Pendapatan Daerah

Keterangan

adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah

Term (Indonesia)

Pendapatan Daerah

Keterangan

adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah

Term (Indonesia)

Pendapatan daerah

Keterangan

adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.

Sumber

undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah

Term (Indonesia)

Pendapatan Daerah

Keterangan

adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.

Sumber

undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah

Term (Indonesia)

Pendapatan dalam negeri neto, yang selanjutnya disebut PDN neto

Keterangan

adalah hasil penjumlahan dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak, dikurangi dengan penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada daerah dalam bentuk DBH, anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga, subsidi pajak, serta beberapa subsidi lainnya yang terdiri atas subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram, subsidi listrik, subsidi pupuk, subsidi pangan, dan subsidi benih yang dihitung berdasarkan bobot/persentase tertentu.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2010 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2011

Term (Indonesia)

Pendapatan dalam negeri neto, yang selanjutnya disebut PDN neto

Keterangan

adalah hasil penjumlahan dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak, dikurangi dengan penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada daerah dalam bentuk DBH, anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga, subsidi pajak, serta beberapa subsidi lainnya yang terdiri atas subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram, subsidi listrik, subsidi pupuk, subsidi pangan, dan subsidi benih yang dihitung berdasarkan bobot/persentase tertentu.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2011 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2011
IndonesiaKeteranganSumber
Pendanaan Lingkungan Hidupadalah suatu sistem dan mekanisme pengelolaan dana yang digunakan bagi pembiayaan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2017 tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup
Pendanaan pendidikan yang selanjutnya disebut pendanaanadalah penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan pendidikan formal.undang-undang nomor 9 tahun 2009 tentang badan hukum pendidikan
Pendapatanadalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara
Pendapatan Asli Daerah, selanjutnya disebut PADadalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
Pendapatan Daerahadalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
Pendapatan Daerahadalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
Pendapatan daerahadalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
Pendapatan Daerahadalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
Pendapatan dalam negeri neto, yang selanjutnya disebut PDN netoadalah hasil penjumlahan dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak, dikurangi dengan penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada daerah dalam bentuk DBH, anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga, subsidi pajak, serta beberapa subsidi lainnya yang terdiri atas subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram, subsidi listrik, subsidi pupuk, subsidi pangan, dan subsidi benih yang dihitung berdasarkan bobot/persentase tertentu.undang-undang nomor 10 tahun 2010 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2011
Pendapatan dalam negeri neto, yang selanjutnya disebut PDN netoadalah hasil penjumlahan dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak, dikurangi dengan penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada daerah dalam bentuk DBH, anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga, subsidi pajak, serta beberapa subsidi lainnya yang terdiri atas subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram, subsidi listrik, subsidi pupuk, subsidi pangan, dan subsidi benih yang dihitung berdasarkan bobot/persentase tertentu.undang-undang nomor 11 tahun 2011 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2011
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 618
  • 619
  • 620
  • More pages
  • 1011
  • Next