Term (Indonesia)
Pendaftaran
Keterangan
adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oieh Pelaku Usaha melalui OSS.
Term (Indonesia)
Pendaftaran Dasar
Keterangan
adalah Merek terdaftar yang dijadikan dasar untuk mengajukan Permohonan Internasional.
Term (Indonesia)
Pendaftaran Internasional
Keterangan
adalah pendaftaran Merek internasional yang ditujukan ke Indonesia berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional.
Term (Indonesia)
Pendaftaran Penduduk
Keterangan
adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
Term (Indonesia)
Pendaftaran Penduduk
Keterangan
adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
Term (Indonesia)
Pendamping
Keterangan
adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
Term (Indonesia)
Pendamping
Keterangan
adalah orang yang dipercaya oleh Anak untuk mendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung.
Term (Indonesia)
Pendamping Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Pendamping Disabilitas
Keterangan
adalah orang yang memiliki pengetahuan tentang jenis, tingkat, dan hambatan disabilitas pada seseorang, serta mampu memberikan pendampingan terhadap Penyandang Disabilitas.
Term (Indonesia)
Pendampingan
Keterangan
adalah kegiatan Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan Anak akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan.
Term (Indonesia)
Pendampingan
Keterangan
adalah kegiatan supervisi untuk membantu meningkatkan kemampuan teknis dan manajcrial perusahaan IKM yang dilakukan secara terusmenerus dalam jangka waktu tertentu.