logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pencipta

Keterangan

adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta

Term (Indonesia)

Pencipta

Keterangan

adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Sumber

undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta

Term (Indonesia)

Pencipta

Keterangan

adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran imajinasi kecekatan keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Sumber

undang-undang nomor 12 tahun 1997 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1987

Term (Indonesia)

Pencipta

Keterangan

adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Sumber

undang-undang nomor 12 tahun 1997 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1987

Term (Indonesia)

Pencipta

Keterangan

adalah seorang atau beberapa Orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik

Term (Indonesia)

Pencipta arsip

Keterangan

adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis.

Sumber

undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan

Term (Indonesia)

Pencucian Uang

Keterangan

adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang

Term (Indonesia)

Pencucian Uang

Keterangan

adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbang- kan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang

Term (Indonesia)

Pendaftaran

Keterangan

adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada pemerintah kabupaten/kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya

Term (Indonesia)

Pendaftaran

Keterangan

adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2022 tentang register nasional dan pelestarian cagar budaya
IndonesiaKeteranganSumber
Penciptaadalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta
Penciptaadalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta
Penciptaadalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran imajinasi kecekatan keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.undang-undang nomor 12 tahun 1997 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1987
Penciptaadalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.undang-undang nomor 12 tahun 1997 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1987
Penciptaadalah seorang atau beberapa Orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik
Pencipta arsipadalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis.undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan
Pencucian Uangadalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
Pencucian Uangadalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbang- kan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah.undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang
Pendaftaranadalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada pemerintah kabupaten/kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya.undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya
Pendaftaranadalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya.peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2022 tentang register nasional dan pelestarian cagar budaya
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 616
  • 617
  • 618
  • More pages
  • 1011
  • Next