Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang mengatur secara komprehensif. Peraturan pemerintah ini harus dibentuk untuk mengatur secara lebih rinci mengenai Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya yang menjadi landasan hukum sebelumnya, dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam rangka pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya di Indonesia, sehingga perlu dicabut dan diganti dengan peraturan baru. Tujuan utamanya adalah untuk menjamin upaya pelestarian cagar budaya dapat dilakukan secara optimal dan terintegrasi.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur tata kelola cagar budaya dan objek yang diduga cagar budaya dalam rangka pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatannya. Objek hukumnya adalah cagar budaya (benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan), sementara subjek hukumnya meliputi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sebagai pemilik atau pengelola. Mekanisme utamanya mencakup pendaftaran melalui Register Nasional, yang merupakan basis data warisan budaya, serta Pelestarian Cagar Budaya, yang meliputi penetapan, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, termasuk pengaturan insentif, kompensasi, pengelolaan kawasan, pengawasan, dan pendanaan. Ruang lingkup pengaturan meliputi Register Nasional, Pelestarian Cagar Budaya, Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya, Insentif dan Kompensasi, Pengawasan, dan Pendanaan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 10 Januari 2022. Dengan berlakunya PP ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Adapun untuk masa transisi, semua urusan pendaftaran, pemeringkatan, hingga penetapan status benda cagar budaya yang sedang berjalan sebelum PP ini berlaku, akan tetap diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan lama hingga prosesnya selesai. (Jumlah huruf tanpa spasi: 429 karakter)