Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang mengatur secara komprehensif. Peraturan pemerintah ini harus dibentuk untuk mengatur secara lebih rinci mengenai Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya yang menjadi landasan hukum sebelumnya, dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam rangka pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya di Indonesia, sehingga perlu dicabut dan diganti dengan peraturan baru. Tujuan utamanya adalah untuk menjamin upaya pelestarian cagar budaya dapat dilakukan secara optimal dan terintegrasi.