Latar Belakang
Latar belakang terbentuknya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 didorong oleh kebutuhan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia yang semakin kompleks dan bersifat lintas negara. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang sebelumnya berlaku dianggap belum sepenuhnya efektif dalam menanggulangi praktik pencucian uang karena masih terdapat kelemahan dalam aspek definisi, mekanisme pelaporan, pengawasan, serta koordinasi antar lembaga. Selain itu, pembentukan undang-undang ini juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia terhadap standar internasional yang ditetapkan oleh Financial Action Task Force (FATF) agar sistem keuangan nasional terbebas dari penyalahgunaan untuk kegiatan kriminal. Oleh karena itu, melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, pemerintah memperluas cakupan tindak pidana, mempertegas kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan, dan memperkuat kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang pencucian uang.