Latar Belakang

Latar belakang terbentuknya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 didorong oleh kebutuhan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia yang semakin kompleks dan bersifat lintas negara. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang sebelumnya berlaku dianggap belum sepenuhnya efektif dalam menanggulangi praktik pencucian uang karena masih terdapat kelemahan dalam aspek definisi, mekanisme pelaporan, pengawasan, serta koordinasi antar lembaga. Selain itu, pembentukan undang-undang ini juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia terhadap standar internasional yang ditetapkan oleh Financial Action Task Force (FATF) agar sistem keuangan nasional terbebas dari penyalahgunaan untuk kegiatan kriminal. Oleh karena itu, melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, pemerintah memperluas cakupan tindak pidana, mempertegas kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan, dan memperkuat kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang pencucian uang.

Pokok-Pokok Pengaturan

Pokok pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 meliputi perluasan ruang lingkup tindak pidana pencucian uang, penguatan mekanisme pelaporan dan pengawasan transaksi keuangan, serta peningkatan peran lembaga yang berwenang dalam pencegahan dan penegakan hukum. Undang-undang ini memperjelas definisi hasil tindak pidana sebagai objek pencucian uang, memperluas pihak yang diwajibkan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan, serta mengatur kerja sama antara lembaga nasional dan internasional dalam pelacakan serta pemulihan aset hasil kejahatan. Selain itu, undang-undang ini mempertegas kedudukan dan kewenangan PPATK sebagai lembaga independen yang bertugas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap laporan transaksi keuangan, sehingga sistem keuangan nasional dapat lebih terlindungi dari penyalahgunaan untuk kegiatan kriminal maupun terorisme.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 menegaskan bahwa semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang yang baru ini. Sementara itu, ketentuan penutup menyatakan bahwa dengan berlakunya undang-undang ini, seluruh perubahan dan penyesuaian terhadap sistem pelaporan, pengawasan, serta penegakan hukum dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang harus segera dilaksanakan. Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem hukum nasional agar sejalan dengan standar internasional di bidang pemberantasan pencucian uang.