Term (Indonesia)
Penasihat Hukum
Keterangan
adalah penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Term (Indonesia)
Penasihat hukum
Keterangan
adalah seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memenuhi persyaratan untuk memberikan bantuan hukum menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
Term (Indonesia)
Penasihat Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Penasihat Berjangka
Keterangan
adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan menerima imbalan.
Term (Indonesia)
Penasihat Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Penasihat Berjangka
Keterangan
adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dengan menerima imbalan.
Term (Indonesia)
Penataan Ruang
Keterangan
adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Term (Indonesia)
Penataan ruang
Keterangan
adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Term (Indonesia)
Penataan Ruang
Keterangan
adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Term (Indonesia)
Penatausahaan
Keterangan
adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Penatausahaan ADP
Keterangan
adalah pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan ADP.
Term (Indonesia)
Penawaran Secara Elektronik
Keterangan
adalah tindakan penawaran melalui Komunikasi Elektronik dari Pelaku Usaha kepada pihak lain.