logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Penanggung Pajak

Keterangan

adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan

Term (Indonesia)

Penanggung Utang

Keterangan

adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian, atau sebab apa pun.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2022 tentang pengurusan piutang negara oleh panitia urusan piutang negara

Term (Indonesia)

Penanggung Utang kepada Negara/Daerah yang selanjutnya disebut Penanggung Utang

Keterangan

adalah Badan atau orang yang berutang kepada Negara/ Daerah menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2017 tentang tata cara penghapusan piutang negara/daerah

Term (Indonesia)

Penangkalan

Keterangan

adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.

Sumber

undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian

Term (Indonesia)

Penangkalan

Keterangan

adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2021 tentang keimigrasian

Term (Indonesia)

Penangkapan Ikan

Keterangan

adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat dan cara yang mengedepankan asas keberlanjutan dan kelestarian, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkannya.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam

Term (Indonesia)

Penangkapan ikan

Keterangan

adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

Sumber

undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan

Term (Indonesia)

Penangkapan ikan

Keterangan

adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

Sumber

undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan

Term (Indonesia)

Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya

Keterangan

adalah penangkapan sumber daya ikan yang berkembang biak dari hasil penebaran kembali.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan

Term (Indonesia)

Penangkapan Ikan Terukur

Keterangan

adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur
IndonesiaKeteranganSumber
Penanggung Pajakadalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
Penanggung Utangadalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian, atau sebab apa pun.peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2022 tentang pengurusan piutang negara oleh panitia urusan piutang negara
Penanggung Utang kepada Negara/Daerah yang selanjutnya disebut Penanggung Utangadalah Badan atau orang yang berutang kepada Negara/ Daerah menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2017 tentang tata cara penghapusan piutang negara/daerah
Penangkalanadalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian
Penangkalanadalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2021 tentang keimigrasian
Penangkapan Ikanadalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat dan cara yang mengedepankan asas keberlanjutan dan kelestarian, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkannya.undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam
Penangkapan ikanadalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan
Penangkapan ikanadalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan
Penangkapan Ikan Berbasis Budi Dayaadalah penangkapan sumber daya ikan yang berkembang biak dari hasil penebaran kembali.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan
Penangkapan Ikan Terukuradalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 611
  • 612
  • 613
  • More pages
  • 1011
  • Next