Term (Indonesia)
Penanggung Pajak
Keterangan
adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Term (Indonesia)
Penanggung Utang
Keterangan
adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian, atau sebab apa pun.
Term (Indonesia)
Penanggung Utang kepada Negara/Daerah yang selanjutnya disebut Penanggung Utang
Keterangan
adalah Badan atau orang yang berutang kepada Negara/ Daerah menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Term (Indonesia)
Penangkalan
Keterangan
adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
Term (Indonesia)
Penangkalan
Keterangan
adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
Term (Indonesia)
Penangkapan Ikan
Keterangan
adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat dan cara yang mengedepankan asas keberlanjutan dan kelestarian, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkannya.
Term (Indonesia)
Penangkapan ikan
Keterangan
adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
Term (Indonesia)
Penangkapan ikan
Keterangan
adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
Term (Indonesia)
Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya
Keterangan
adalah penangkapan sumber daya ikan yang berkembang biak dari hasil penebaran kembali.
Term (Indonesia)
Penangkapan Ikan Terukur
Keterangan
adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.