Term (Indonesia)
Penangguhan Sementara yang selanjutnya disebut Penangguhan
Keterangan
adalah penundaan untuk sementara waktu terhadap pengeluaran barang Impor atau Ekspor dari Kawasan Pabean yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI.
Term (Indonesia)
Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup
Keterangan
adalah cara atau proses untuk mengatasi pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.
Term (Indonesia)
Penanggung Jawab Alat Angkut
Keterangan
adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi alat angkut yang bersangkutan.
Term (Indonesia)
Penanggung Jawab Alat Angkut
Keterangan
adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.
Term (Indonesia)
Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK
Keterangan
adalah pihak penyedia atau penyelenggara infrastruktur sesuai ketentuan.
Term (Indonesia)
Penanggung Jawab Proyek Kerja sama yang selanjutnya disingkat PJPK
Keterangan
adalah menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, atau BUMN/badan usaha milik daerah sebagai penyedia dan/atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Penanggung Pajak
Keterangan
adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Term (Indonesia)
Penanggung Pajak
Keterangan
adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Term (Indonesia)
Penanggung Pajak
Keterangan
adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut peraturan perundang-undangan perpajakan.
Term (Indonesia)
Penanggung Pajak
Keterangan
adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.